Sinergi Lintas Lembaga Penting bagi Koperasi Merah Putih

Upaya memperkuat perekonomian desa kembali menjadi perhatian melalui peluncuran Koperasi Merah Putih, inisiatif yang semakin digiatkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara menyejahterakan rakyat di kawasan perdesaan. Program ini menandai langkah konkret dalam membangun jaringan koperasi baru di desa, menopang aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang selama ini kerap kurang mendapat akses pembiayaan maupun pendampingan usaha yang memadai.

Sejak pencanangan resmi pada Hari Koperasi tahun 2025, ide besar ini diarahkan untuk melembagakan lebih dari 80 ribu unit koperasi di seluruh penjuru desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik terbaru, Indonesia sendiri memiliki lebih dari 84 ribu desa, di mana hampir 13 ribu di antaranya terletak di pesisir. Sisa desa tersebar di kawasan non-pesisir, menandakan luasnya cakupan program Koperasi Merah Putih sebagai proyek nasional.

Meski semangat koperasi telah lama mengakar dalam sejarah bangsa, lembaga koperasi kadang masih dipandang sebelah mata. Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan mengingatkan bahwa tradisi koperasi di Indonesia sudah hidup sejak masa kolonial, bahkan sebelum pemerintah mengenalkan regulasi formal, yaitu Undang-Undang tahun 1965. Raden Aria Wiraatmaja tercatat sebagai perintis koperasi pertama dalam sejarah Indonesia—sebuah respons masyarakat terhadap lingkaran pinjaman berbunga tinggi dari lintah darat pada masa lampau.

Koperasi simpan pinjam yang dahulu didirikan di Purwokerto kemudian berkembang menjadi model dominan dalam ekosistem koperasi modern. Data Kementerian Koperasi memperlihatkan, pada 2023 telah berdiri hampir 19 ribu koperasi simpan pinjam—sekitar 14 persen dari total koperasi di tanah air. Namun, justru koperasi konsumen mendominasi jumlah unit di Indonesia, mencapai lebih dari 69 ribu, menandakan kebutuhan masyarakat luas terhadap wadah ekonomi berbasis gotong royong.

Pada tataran hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 telah menjadi landasan persepsi bersama: koperasi adalah organisasi ekonomi dengan prinsip sosial dan keanggotaan terbuka, baik untuk individu maupun badan hukum. Kekeluargaan menjadi asas utama sekaligus ciri khas, membedakan koperasi dari entitas bisnis konvensional.

Mayyasari menegaskan bahwa di banyak negara, keberhasilan koperasi diukur dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan anggota. Prinsip ini mestinya menjadi pegangan koperasi di Indonesia. Namun, realitanya, perkembangan koperasi nasional masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara yang lebih mapan seperti Amerika Serikat, India, Swedia, atau Korea Selatan.

Riset tahun 2025 yang dikutip Mayyasari merekomendasikan reformasi besar di tubuh koperasi nasional. Di antaranya: memperjelas status hukum koperasi, memperbaiki tata kelola agar demokrasi internal serta akuntabilitas berjalan baik, merombak sistem keuangan koperasi untuk menyesuaikan dengan prinsip partisipasi ekonomi anggotanya, serta mempertegas sanksi bagi pelanggaran yang terjadi, baik administratif maupun pidana.

Namun, optimisme terhadap program Koperasi Merah Putih juga dihadapkan pada tantangan lain. Studi CELIOS tahun 2025 yang melibatkan lebih dari seratus pejabat desa mengidentifikasi potensi masalah seperti penyelewengan, risiko kerugian negara, maupun kemungkinan pudarnya dorongan inisiatif ekonomi masyarakat desa sendiri bila program tak dijalankan secara hati-hati.

Hasil survei Litbang Kompas di tahun yang sama menambah dinamika—mayoritas dari lebih lima ratus responden tetap menaruh harapan besar pada program Koperasi Merah Putih; sekitar 61 persen menyatakan optimistis bahwa koperasi ini akan meningkatkan taraf hidup anggota desa, meski sebagian masih menyimpan keraguan.

Sementara itu, perkembangan realisasi program di lapangan masih berjalan lambat. Dari target lebih dari 80 ribu koperasi, hingga awal tahun 2026 progres pembangunan baru mencapai sekitar 26 ribu unit. Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan perlunya akselerasi agar cita-cita besar pengembangan koperasi desa tidak terhambat.

Salah satu langkah percepatan yang kemudian ditempuh adalah mengikutsertakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pembangunan koperasi baru. Jaringan TNI yang menjangkau ke pelosok diyakini mampu mengakselerasi pembentukan koperasi, khususnya di wilayah yang sulit diakses oleh birokrasi sipil. Bahkan, keterlibatan TNI dikukuhkan lewat penugasan dari Menteri Pertahanan dan kerja sama antar-lembaga berbasis instruksi Presiden.

Namun, pelibatan TNI dalam sektor ekonomi sipil turut menuai kritik. Isu terkait peran TNI dalam aksi non-militer kembali memunculkan pertanyaan mengenai delineasi tugas antara militer dan sipil, apalagi di tengah revisi regulasi tentang TNI. Walau otorisasi kegiatan ini diatur oleh struktur pemerintahan—bukan keputusan militer murni—transparansi dan kontrol publik tetap diperlukan.

Presiden bersama para menteri menegaskan kolaborasi pemerintah pusat, TNI, dan pemda sebagai kunci agar Koperasi Merah Putih bisa berjalan efisien dan memberi hasil nyata pada masyarakat. Kerja sama dengan BUMN seperti Agrinas juga dipersiapkan untuk memperkuat implementasi program ini di lapangan.

Melihat peluang dan tantangan yang ada, program Koperasi Merah Putih menjadi momentum penguatan ekonomi rakyat, walaupun tantangan pengawasan dan realisasi target masih berat. Partisipasi berbagai pihak, mulai dari otoritas sipil, pengawas independen, hingga masyarakat desa, menjadi ujian penting bagi keberhasilan gerakan koperasi ke depan.

Transformasi ekonomi pedesaan melalui koperasi sejatinya membutuhkan sinergi nasional. Meskipun upaya ini diwarnai dinamika dan kontroversi, langkah integratif antara pemerintah, militer, serta obyektivitas pengawasan diharapkan bisa mewujudkan koperasi desa yang lebih modern, sehat, dan adil—serta benar-benar mendatangkan perubahan positif di desa-desa seluruh Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

Exit mobile version