Pakar Soroti Tantangan Hubungan Sipil–Militer di Indonesia

Seringkali, pembahasan mengenai reformasi TNI hanya dilihat dari ketakutan masyarakat terhadap potensi kembalinya militer pada ranah sipil. Namun, penting disadari bahwa persoalan yang melatarbelakangi kekhawatiran tersebut jauh lebih rumit, menyangkut sistem organisasi, penataan karier, dan budaya politik yang bahkan belum sepenuhnya dibuka ke publik.

Melalui forum diskusi yang diadakan oleh Program Studi Magister Hubungan Internasional Universitas Indonesia pada 4 Maret 2026, sejumlah pakar seperti Aditya Batara Gunawan, Beni Sukadis, dan Yudha Kurniawan diundang untuk membahas secara mendalam, dengan menyoroti dimensi profesionalisme dan jalur karier militer di Indonesia. Berbeda dari wacana umum, pembicaraan mereka justru berfokus pada kompleksitas internal TNI, bukan sekadar relasi sipil-militer yang kasat mata.

Permasalahan utama yang mengemuka adalah batas antara otoritas militer dan sipil yang kian samar, mengikuti dinamika politik dan kepemimpinan yang terjadi. Dalam kerangka teori kendali sipil, seharusnya tentara bertanggung jawab atas pertahanan eksternal, sedangkan ranah domestik dipegang sipil. Akan tetapi, fakta di Indonesia memperlihatkan adanya area tumpang-tindih yang bisa menyebabkan rusaknya budaya profesional militer apabila tak ditangani dengan tegas.

Poin krusial lainnya yang kerap diabaikan adalah mekanisme promosi perwira TNI. Walaupun dalam aturan harusnya sistem merit menjadi dasar, secara praktik masih banyak pengaruh pihak luar, utamanya kekuatan politik dan hubungan personal. Aditya Batara memaparkan bagaimana gaya kepemimpinan populis memberikan ruang bagi negosiasi informal dalam pemilihan pejabat di tubuh TNI, sehingga proses promosi kerap menimbulkan ketegangan antara etika profesional dan loyalitas terhadap pemimpin politik.

Fenomena ini diperparah oleh sistem politik nasional yang semakin personalistik. Akibatnya, kedekatan perwira dengan elite politik menjadi penentu penting dalam penjaringan jabatan strategis, dan bahkan dapat mengancam kerja sistem checks and balances. Regulasi formal seperti kebutuhan persetujuan DPR RI untuk penunjukan Panglima TNI memang dimaksudkan sebagai cara kontrol sipil, namun menurut Yudha Kurniawan, prosedur ini rentan dimanfaatkan sebagai instrumen politisasi, bukan semata-mata mekanisme pengawasan yang sehat.

Yudha juga membandingkan dengan negara lain seperti Inggris yang tidak mewajibkan persetujuan legislatif dalam penunjukan pimpinan militer tertinggi, menandakan bahwa pola relasi sipil dan militer di suatu negara sangat tergantung pada tradisi serta kebutuhan nasionalnya, bukan sekadar mengikuti cetakan demokrasi global.

Persoalan berikutnya yang khas di Indonesia adalah surplus perwira akibat struktur dan sistem promosi yang sempit. Beni Sukadis menegaskan bahwa penguatan profesionalisme tentara tak cukup dilakukan hanya lewat pemisahan formal dengan Polri atau cukup mengandalkan reformasi UU TNI. Praktik meritokrasi masih sering diganggu oleh penempatan berdasarkan hubungan pribadi, bukan prestasi.

Senada dengan itu, Yudha menyoroti persoalan akar rumput berupa ketimpangan jumlah perwira tinggi dengan jabatan yang tersedia, yang memicu terjadinya penumpukan dan menutup peluang karier secara sehat. Kondisi ini diperburuk oleh terbatasnya kuota pendidikan militer, minimnya anggaran, serta fasilitas pelatihan yang belum memadai.

Dinamika inilah yang diduga menjadi alasan ekspansi peran militer ke wilayah sipil ataupun pembentukan jabatan baru di tubuh TNI untuk mengakomodasi kelebihan personel yang tak terserap. Problem struktural ini memperpanjang rantai masalah profesionalisme dan memperumit relasi sipil-militer di Indonesia.

Selain itu, Beni Sukadis membongkar anggapan bahwa rotasi antarmatra secara otomatis mencerminkan objektivitas dan kesetaraan di tubuh TNI. Ia mencontohkan bagaimana dalam sejumlah pergantian Panglima, matra yang sama bisa mengisi posisi tersebut secara beruntun, membuktikan bahwa faktor subyektif dan preferensi penguasa tetap menjadi penentu utama, sementara aturan informal bukanlah garis keras.

Di tengah sinyalemen kemunduran demokrasi, sebagaimana dirasakan publik Indonesia beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai peran TNI dan kendali sipil menjadi semakin penting. Tantangan kini bukan hanya menjaga agar militer tidak menguasai ranah sipil, namun juga menuntut kematangan aktor sipil untuk tidak memanfaatkan institusi militer demi kepentingan sesaat.

Idealnya, reformasi internal TNI diarahkan pada penguatan profesionalisme dan otonomi kelembagaan, bukan sekadar mempertegas kontrol sipil yang bisa menjerumuskan. Negara-negara dengan militer profesional justru mempercayakan sepenuhnya mekanisme karier pada struktur internal, sehingga keseimbangan sipil-militer lebih mudah terjaga. Inilah standar yang patut dijadikan acuan dalam memperbaiki hubungan sipil-militer dan kultur merit di lingkungan TNI, agar reformasi tidak menjadi agenda semu, melainkan langkah nyata menuju kematangan tata kelola pertahanan negara.

Sumber: Motif Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil, Struktur Organisasi Dan Karier Perwira Disorot
Sumber: Motif Di Balik Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil Dan Pembengkakan Struktur Organisasisi