Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, turut serta dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini diikuti oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, serta generasi muda, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan hak konsumen dalam dunia perdagangan digital yang semakin pesat.
Dalam kegiatan ini, Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai dasar keadilan ekonomi. Beliau menegaskan bahwa negara harus melindungi semua warganya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam bertransaksi baik secara langsung maupun melalui platform digital. Hak-hak dasar konsumen yang disoroti meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, informasi yang akurat dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha juga diingatkan tentang kewajiban mereka untuk menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang transparan, dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan masalah seperti produk tanpa label yang jelas, praktek e-commerce yang merugikan, dan ketidakseimbangan posisi tawar konsumen yang lebih kecil dengan pihak lain. Hj. Ida menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan peningkatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa dengan konsumen yang cerdas, akan tercipta pasar yang sehat yang mendukung perekonomian rakyat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen dianggap sangat penting di era perkembangan perdagangan digital yang begitu pesat.












