Setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk transparansi, termasuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mematuhi aturan ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkapkan fluktuasi total kekayaan Citra selama lima tahun terakhir, dengan puncaknya pada tahun 2024 yang mencapai Rp 2,972,325,741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono riwayat kekayaannya yang signifikan dari tahun sebelumnya, dengan kekayaan total mencapai Rp 22,063 miliar pada 2024. Pelaporan harta kekayaan ini penting sebagai langkah transparansi untuk mencegah kasus korupsi dan memastikan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Fraksi PDIP Pangandaran Mendukung KUA-PPAS 2027 dengan Catatan Kritis Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)…

DPRD Pangandaran Dukung Pemanfaatan Lahan di Cintaratu untuk Pusat Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Pangandaran: Membangun Ekonomi melalui Pariwisata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin…

DPRD Pangandaran Siapkan Strategi Jangka Panjang Atasi Krisis Air Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Fraksi Gerindra Soroti KUA-PPAS Pangandaran 2027 Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pangandaran mengungkapkan pandangannya terhadap…







