Setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk transparansi, termasuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah mematuhi aturan ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkapkan fluktuasi total kekayaan Citra selama lima tahun terakhir, dengan puncaknya pada tahun 2024 yang mencapai Rp 2,972,325,741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono riwayat kekayaannya yang signifikan dari tahun sebelumnya, dengan kekayaan total mencapai Rp 22,063 miliar pada 2024. Pelaporan harta kekayaan ini penting sebagai langkah transparansi untuk mencegah kasus korupsi dan memastikan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, anggota Komisi VI DPR RI, berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital di…

Dalam Musyawarah Daerah (Musda) PAN yang telah diadakan, Adang Sudirman terpilih sebagai Ketua DPD PAN…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…









