Pemerintah Diminta Ikuti Kriteria Teknis Penetapan Bencana

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan para pengambil kebijakan disuguhi diskusi hangat mengenai status bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banyak yang mempertanyakan apakah krisis tersebut layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Dorongan untuk segera menetapkan status tersebut datang dari sejumlah anggota DPD dan DPR yang ingin pemerintah pusat mengambil alih koordinasi penanganan, sembari sekelompok lainnya mengingatkan agar keputusan diambil dengan penuh pertimbangan.

Urgensi pembahasan ini tidak terlepas dari kebutuhan untuk menangani bencana secara efektif dan merata di seluruh kawasan terdampak. Dengan diberlakukannya status bencana nasional, beberapa kalangan percaya bahwa mobilisasi bantuan akan lebih masif dan birokrasi bisa dipangkas supaya respons menjadi lebih cepat. Akan tetapi, pandangan berbeda juga berkembang, mengingat penetapan status ini harus mengikuti regulasi dan kriteria yang berlaku, serta memperhatikan kesiapan dan kapasitas pemerintahan lokal.

Prof Djati Mardiatno, pakar Geografi dari Universitas Gadjah Mada, menyampaikan pentingnya mengikuti tahapan yang sudah ditentukan dalam penentuan status kebencanaan. Menurutnya, selama pemerintah daerah masih sanggup menangani dampak bencana, mereka sebaiknya tetap memimpin. Ia mengingatkan, pemerintah daerah merupakan ujung tombak yang paling memahami situasi di lapangan. Pergeseran otoritas ke tingkat pusat, kata Djati, harus melalui pertimbangan matang agar tidak justru melemahkan inisiatif dan kinerja pemerintah daerah.

Ketentuan tentang tahap penetapan status bencana memang telah diatur dalam kebijakan nasional. Jika penanganan sudah melampaui kapasitas tingkat kabupaten/kota, barulah pengajuan status dinaikkan ke level provinsi atau pusat. Alur berjenjang ini bertujuan memastikan bahwa pengambilan keputusan tetap sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar respons administratif.

Dalam konteks pendanaan, sering kali masyarakat khawatir bahwa tanpa status bencana nasional, daerah rentan kekurangan anggaran. Namun, pemerintah sudah mengantisipasinya melalui sistem Dana Siap Pakai (DSP) yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencairan dana penanganan bencana tidak tergantung pada status bencana nasional. Dana sebagaimana diatur dalam APBN, khusus untuk BNPB, dapat digunakan kapan saja jika terjadi situasi darurat. Hingga kini, menurut pernyataannya, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar 500 miliar rupiah untuk penanganan bencana tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu cemas terkait ketersediaan dana maupun logistik bantuan.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno juga menyampaikan bahwa penanggulangan bencana di Sumatera sudah ditempatkan sebagai prioritas nasional. Presiden menginstruksikan agar segala upaya dan sumber daya, mulai dari pendanaan hingga logistik, dioptimalkan untuk percepatan penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.

Dari sisi keamanan, sikap berhati-hati dalam penetapan status bencana nasional menjadi semakin relevan. Pemerintah menyadari bahwa status nasional dapat membuka ruang bagi masuknya relawan atau lembaga asing. Walaupun bantuan luar negeri seringkali murni bersifat kemanusiaan, sensitivitas atas kemungkinan campur tangan asing tetap jadi perhatian tersendiri. Beberapa pengalaman internasional, seperti dalam kasus Topan Nargis di Myanmar, memperlihatkan bahwa bantuan asing membawa implikasi geopolitik tertentu, bahkan di antara negara-negara sahabat sekali pun.

Guna menghindari ancaman non-fisik dari keterlibatan pihak asing, Pemerintah Indonesia saat ini menutup akses bagi bantuan asing dan menegaskan cukup mengandalkan sumber daya nasional. Pemerintah tetap menyampaikan apresiasi atas perhatian dari negara-negara sahabat, sembari menjaga kedaulatan dan memastikan bantuan dapat didistribusikan dengan cepat serta efektif di bawah kendali BNPB.

Yang terpenting menurut para ahli, adalah memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara terkoordinasi. Pemerintah pusat, TNI, Polri, dan unsur masyarakat tetap harus saling bersinergi, baik dengan atau tanpa status bencana nasional. Pengalaman bencana di Indonesia menunjukkan besarnya peran masyarakat yang secara mandiri menggalang bantuan, menyalurkan logistik, hingga membentuk tim penyelamat. Apresiasi layak diberikan untuk inisiatif-inisiatif tersebut, terlepas dari polemik status kebencanaan yang tengah berlangsung.

Pada akhirnya, diskusi tentang status bencana nasional justru semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat sistem koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia. Upaya sinergis antara semua pemangku kebijakan, baik dari tingkat lokal maupun nasional, harus menjadi prioritas agar penanganan bencana berlangsung efektif tanpa terhambat oleh persoalan administratif semata.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

Exit mobile version