Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah disahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut sudah lama disahkan, namun implementasinya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran tengah menjadi perhatian utama. Menurut Asep, implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun razia telah dilakukan, langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih belum terlihat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk dalam proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran terbukti menyediakan minuman beralkohol dengan beragam harga. Namun, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Implementasi Perda Pengendalian Alkohol
Read Also
Recommendation for You

Fraksi PDIP Pangandaran Mendukung KUA-PPAS 2027 dengan Catatan Kritis Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)…

DPRD Pangandaran Dukung Pemanfaatan Lahan di Cintaratu untuk Pusat Keagamaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Pangandaran: Membangun Ekonomi melalui Pariwisata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin…

DPRD Pangandaran Siapkan Strategi Jangka Panjang Atasi Krisis Air Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Fraksi Gerindra Soroti KUA-PPAS Pangandaran 2027 Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pangandaran mengungkapkan pandangannya terhadap…







