Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah disahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut sudah lama disahkan, namun implementasinya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran tengah menjadi perhatian utama. Menurut Asep, implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun razia telah dilakukan, langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih belum terlihat. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk dalam proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran terbukti menyediakan minuman beralkohol dengan beragam harga. Namun, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Implementasi Perda Pengendalian Alkohol
Read Also
Recommendation for You

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, melihat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi sorotan. Ketua…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, DPRD Kabupaten Pangandaran…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah meraih peringkat terbaik ke-1 nasional dalam kategori…







