Berita  

Daftar Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Di Indonesia, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi incaran banyak orang, tetapi juga posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). PPPK dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi pemerintah, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.

Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Besaran upah yang diterima PPPK Paruh Waktu dapat bervariasi tergantung pada daerahnya dan mengikuti UMP yang berlaku. PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Mereka juga memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Selain itu, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Peraturan terkait pengadaan Pegawai ASN dan PPPK diatur oleh PermenPAN-RB untuk menjaga kualitas layanan publik dan keberlangsungan instansi pemerintah.

Source link