Berita  

Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang: Peringatan G30S PKI

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang penting dipahami agar maknanya tidak hanya simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah dan pelajaran bagi generasi penerus bangsa. Pada momen bersejarah tersebut, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk mengenang para pahlawan revolusi. Tata cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 14 ayat (2) dan (3) mengatur mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang dengan penghormatan dan disertai lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam dan penghormatan, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober merupakan lambang kebangkitan, keteguhan, serta kemenangan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila. Pemahaman makna dari pengibaran tersebut diharapkan dapat menginspirasi generasi penerus untuk terus meneladani perjuangan pahlawan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link