Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga yang memiliki peran utama dalam menjaga keamanan nasional, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. BIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengemban fungsi intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi. Dalam menjalankan tugasnya, BIN menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
BIN diberikan wewenang untuk menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan kegiatan penyadapan dan pemeriksaan terkait ancaman terhadap keamanan nasional. BIN memiliki hubungan langsung dengan Presiden dan berperan strategis dalam mendukung stabilitas nasional.
Sebagai lembaga intelijen, BIN berpegang pada prinsip kerahasiaan, independensi, serta profesionalisme. Anggota BIN menjalani pelatihan intensif dan menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen nasional dan internasional. Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, seperti Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012. Melalui landasan hukum tersebut, BIN turut berperan dalam menjaga keamanan, kedaulatan negara, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.