Berita  

Apa Itu KTP Pink? Fungsi dan Prosesnya Dijelaskan

Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink mungkin belum begitu dikenal luas di masyarakat, namun memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. KIA membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dokumen ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 sebagai bukti identitas resmi anak yang diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten/Kota.

KIA memiliki beberapa fungsi utama, termasuk sebagai identitas resmi anak, perlindungan hak anak, data valid untuk program perlindungan anak, serta persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah atau BPJS. Berbeda dengan KTP Biru (e-KTP) yang diperuntukkan bagi WNI di atas usia 17 tahun, KIA tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik dan berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun.

Proses pembuatan KIA memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran anak, KK orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah proses verifikasi, KIA akan dicetak dan diserahkan kepada orang tua/wali. Dengan memiliki KIA, setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi yang memudahkan akses layanan publik dan memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum. Setelah mencapai usia 17 tahun, anak tersebut kemudian akan memiliki KTP Biru sebagai identitas resmi. Demikianlah pentingnya KIA sebagai langkah awal dalam mewujudkan identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia.

Source link