Prabowo: Batasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa penggilingan beras skala besar harus memperoleh izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan rakyat dan memastikan ketersediaan beras yang tepat untuk masyarakat. Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari pelaku usaha yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi pelaku usaha besar sekalipun.
Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dapat dipidanakan atau didenda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo juga menekankan pentingnya menguasai cabang produksi yang mengatur kebutuhan pokok masyarakat sesuai dengan visi para pendiri bangsa.
Dengan demikian, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait izin usaha penggilingan beras skala besar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketersediaan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga, terjamin untuk masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan melindungi hak rakyat untuk mendapatkan beras dengan nilai yang tepat. Usaha penggilingan beras skala besar harus memperoleh izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi di sektor tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat Indonesia tidak dimainkan oleh segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan semata.

Source link