Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Banyak warganet yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, namun beberapa mempertanyakan aturan yang sebenarnya. Fenomena ini memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara. Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut aturan tersebut, bendera negara harus dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meski demikian, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Aturan menjelaskan bahwa bendera asing tertentu dilarang, sesuai ketetapan Kementerian Luar Negeri RI. Meskipun tidak terlarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Oleh karena itu, sebaiknya tidak menyandingkan bendera apapun, termasuk One Piece, demi menjaga penghormatan terhadap Merah Putih jelang peringatan Hari Kemerdekaan. Undang-undang juga melarang hal-hal terkait bendera negara, seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut, membiarkan bendera lusuh, sobek, atau kotor, dan menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum. Melanggar aturan tersebut bisa berdampak pada sanksi pidana. Fenomena berkibarnya bendera One Piece dapat dimaknai sebagai ekspresi budaya pop yang melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, seiring dengan nilai kemerdekaan. Namun, ekspresi tersebut harus tetap menghormati Merah Putih sebagai simbol negara yang memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penting untuk merayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif namun tetap menghormati keberadaan Merah Putih.
Pedoman Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA)…

Jenderal (Purn) TNI Wiranto dan keluarga sedang berduka atas kepergian istri tercintanya, Rugaiya Usman. Rugaiya…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia hari ini….

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein, atau yang lebih dikenal dengan Abdullah II, akan melakukan kunjungan…

Sari Yuliati kini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, menggantikan Mukhtarudin yang dilantik…







