Berita  

Cara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK: Permendagri 73/2022

Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat menganggap penting untuk menunjukkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik dan religius, sebagai bentuk pengakuan atas prestasi atau kepercayaan pribadi. Namun, kebingungan masih ada karena ketidakpastian apakah pencantuman gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan menjadi sangat penting. Di bawah ini terdapat penjelasan lebih lengkap.

Penjelasan mengenai mencantumkan gelar di KTP

Dalam kenyataannya, mencantumkan gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka. Dengan dasar hukum dari Permendagri tersebut, pencatatan gelar dapat dilakukan secara sah dan diakui oleh negara, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Gelar apa saja yang bisa dicantumkan?

Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar tersebut bersifat opsional, sehingga bisa diajukan jika dirasa perlu. Gelar akan ditempatkan di depan atau belakang nama, sesuai jenisnya, dan ditulis menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Untuk menambahkan gelar, diperlukan persiapan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Proses perubahan data dapat dilakukan dengan mengajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa memerlukan sidang pengadilan.

Batasan penulisan nama

Meski gelar dapat ditambahkan, penulisan nama tetap harus mematuhi aturan, yaitu memiliki minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang memiliki banyak arti, serta ditulis secara mudah dibaca dan tidak membingungkan.

Dokumen yang tidak boleh memuat gelar

Perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan diperbolehkan mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak boleh mencantumkan gelar dalam nama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data.

Kenapa gelar bisa dicantumkan?

Pencantuman gelar di KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan prestasi akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, dapat memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan ketika mencantumkan gelar di KTP. Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP adalah hal yang sah asalkan sesuai aturan dan dokumennya lengkap. Jika ingin menunjukkan gelar sebagai bagian dari identitas, sebaiknya segera mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya tidak rumit dan dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap pencapaian pendidikan atau status seseorang.

Source link