Berita  

Pengertian Anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang Gugur

Anumerta adalah istilah yang sering digunakan di lingkup PNS dan TNI, terutama terkait pemberian penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Penghargaan ini diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Dalam konteks PNS, anumerta berarti kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat terakhir sebelum meninggal dunia.
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah wafat. Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, melainkan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Contohnya, anumerta diberikan kepada anggota TNI yang gugur dalam pertempuran, guru yang meninggal di daerah terpencil, atau PNS yang meninggal dalam kecelakaan kerja.
Penghargaan anumerta juga memiliki dampak penting bagi keluarga yang ditinggalkan karena menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan dari negara. Meskipun diberikan dalam saat duka, anumerta adalah bentuk pengakuan negara atas jasa dan pengabdian luar biasa individu yang telah mengorbankan hidupnya untuk negara. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pengertian dan pemberian anumerta bagi PNS dan TNI yang gugur.

Source link