Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dengan hati-hati dan akuntabilitas, bukan hanya sebagai skema bantuan semata. Kopdes dianggap sebagai lembaga bisnis yang dimiliki oleh desa itu sendiri, sehingga setiap keuntungan yang diperoleh akan kembali didistribusikan kepada anggota untuk meningkatkan manfaat ekonomi dalam komunitas. Selain itu, Kopdes juga dijadikan sebagai saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah, seperti beras, LPG, dan bantuan sosial.
Pendirian Kopdes merupakan mandat dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menetapkan target ambisius untuk mendirikan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia guna membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Program ini dijadwalkan akan beroperasi sepenuhnya dan diluncurkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia. Dengan demikian, Kopdes diharapkan dapat menjadi pusat utama bagi berbagai aktivitas ekonomi pedesaan yang mendukung kemajuan masyarakat lokal.