Bangun Sukses dengan Prinsip Prudent: Panduan Kopdes SEO

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus dilakukan dengan prinsip prudent. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko dan memastikan operasional Kopdes berjalan dengan baik. Budi Arie juga menegaskan bahwa Kopdes merupakan lembaga usaha milik desa yang bertujuan untuk mendistribusikan keuntungan kepada anggotanya, yang mayoritas adalah warga desa itu sendiri.

Selain sebagai lembaga usaha, Kopdes juga akan memiliki peran strategis dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagai pusat kegiatan ekonomi di desa, Kopdes akan mengelola distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes sendiri merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes sebagai langkah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Proses operasional Kopdes diharapkan dapat dimulai dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan Kopdes dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat desa.

Source link