Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertanggung jawab atas fungsi perwakilan rakyat. Meskipun sering dianggap mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
DPR, sebagai lembaga legislatif, mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR dalam kasus pelanggaran hukum yang berat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.
Sementara itu, MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. MPR saat ini dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dijelaskan melalui komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR berfokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR lebih menekankan fungsi konstitusional seperti penentuan UUD dan pelantikan serta pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Prinsip Pancasila.