Berita  

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025

Bulan Ramadhan selalu menjadi momen penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di tengah menjalankan ibadah puasa, para ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia tetap menjalankan aktivitas rutin sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus terkait jam kerja ASN selama bulan suci ini melalui Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Aturan tersebut mencantumkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat. Waktu istirahat ditentukan pada hari Jumat selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi di pusat maupun daerah.

Untuk instansi dengan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut dalam waktu satu tahun setelah peraturan diundangkan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi bertanggung jawab menetapkan rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri. Prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN yang bekerja di luar negeri memiliki pengaturan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat tugas mereka. Diharapkan penyesuaian jam kerja ini memungkinkan ASN menjalankan tugas dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik. Hal ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan produktivitas ASN tetap terjaga selama bulan suci ini.

Source link