Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan hasil ekspor sumber daya alam guna kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo juga menyoroti dana devisa dari ekspor yang selama ini disimpan di luar negeri, menyebabkan manfaat yang kurang optimal bagi rakyat Indonesia. Kebijakan ini berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan. Diperkirakan penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia dapat melonjak lebih dari 100 miliar dolar AS dalam kurun waktu 12 bulan setelah mulai berlaku.
Prabowo Encourages Entrepreneurs to Retain Forex in Indonesian Banks
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dalam rangkaian acara Perayaan 80…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan…

Pada 3 September, Presiden Tiongkok Xi Jinping menerima kunjungan Presiden Indonesia Prabowo di Balai Agung…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

