KPK telah mengumumkan bahwa mayoritas pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka, kecuali satu pejabat yang masih memiliki waktu hingga Maret 2025. Para pejabat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan pengalaman mereka sebagai penyelenggara negara. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, termasuk dalam kategori wajib lapor khusus. Harta kekayaannya mencapai Rp1,5 triliun dengan rincian berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, dan surat berharga. Dengan total kekayaan yang dilaporkan, Setiawan Ichlas menjadi pejabat dengan harta terbesar di antara utusan khusus presiden lainnya, menunjukkan peran strategisnya dalam pemerintahan.
Rahasia Kekayaan Setiawan Ichlas Rp1,5T: Rincian dan Wawasan
Read Also
Recommendation for You

Formasi 17-8-45 Paskibraka: Sejarah dan Makna di Baliknya Formasi Paskibraka 17-8-45: Keterkaitan Membangkitkan Semangat Kemerdekaan…

Paskibra vs Paskibraka: Perbedaan dan Tugasnya Jakarta (ANTARA) – Paskibra dan Paskibraka keduanya berkaitan dengan…

Sayuti Melik: Sosok Penting di Balik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Sayuti Melik adalah salah satu tokoh…

Siapa Saja Tokoh yang Terlibat dalam Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia? Jakarta (ANTARA) – Teks…

Paskibraka Nasional 2026: Uang Saku, Bonus, dan Penghargaan Jakarta (ANTARA) – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…







