“Prabowo Subianto dan Komitmen PPN 12%: Penemuan Menjanjikan!”

“Prabowo Subianto dan Komitmen PPN 12%: Penemuan Menjanjikan!”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Pernyataan ini diungkapkan Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan dengan Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah, sementara barang-barang lain tetap akan dikenai tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menyatakan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, seperti bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat serta menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat.