Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Konsep ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Yusril menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penindakan yang efektif, dan restorasi aset negara.
Presiden Prabowo menyarankan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka korupsi dapat dimaafkan, sebagai bagian dari perubahan filosofi hukuman yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril mendasari hal ini pada keyakinan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus memberikan manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus utama pada pemulihan aset yang telah disalahgunakan. Selain itu, upaya penindakan korupsi juga harus berhubungan dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, Yusril menjelaskan bahwa hal ini haruslah memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai kesempatan bagi narapidana. Proses pemberian amnesti juga mencakup pembahasan mengenai pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi dan implementasi teknis dalam pelaksanaan amnesti.
Dalam upaya untuk mendorong pengembalian uang yang telah dikorupsi, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang tersebut, dengan jaminan bahwa pengembalian ini dapat menghasilkan pengampunan. Diharapkan bahwa langkah-langkah pengampunan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sambil memberikan kesempatan bagi koruptor untuk menyadari kesalahan mereka dan memperbaikinya.