Berita  

“Jadwal Pelantikan Gubernur & Bupati Terpilih Pilkada 2024”

“Jadwal Pelantikan Gubernur & Bupati Terpilih Pilkada 2024”

Hasil rekapitulasi Pilkada 2024 serentak telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah untuk menentukan calon pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan akan dilantik. Pemungutan suara Pilkada 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya telah dilaksanakan pada 27 November lalu. Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Februari 2025, dengan penjadwalan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wali kota, dan wakilnya dilakukan pada 10 Februari 2025. Proses pelantikan dilakukan dalam rentang waktu tertentu setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU, namun bisa melewati tanggal yang telah ditetapkan dalam PP tertentu seperti dalam kasus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi atau karena keadaan memaksa yang menyebabkan penundaan pelaksanaan pelantikan.