Romy Soekarno, anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), telah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp14.839.736.464 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan harta kekayaan ini dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 24 September 2024. Romy Soekarno, cucu dari Presiden pertama RI Soekarno, adalah anggota DPR RI periode 2024-2029 yang mewakili Dapil VI Jawa Timur. Harta kekayaannya mencakup tanah, bangunan senilai Rp9,5 miliar, dua mobil Mercedes Benz S 400 L AT (V222) dan Toyota Alphard 2.5 G AT senilai Rp700 juta dan Rp935 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar. Selain itu, ia memiliki kas setara kas sebesar Rp504 juta tanpa memiliki hutang. Pengumuman rincian harta kekayaan Romy Soekarno merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan dapat diakses melalui elhkpn.kpk.go.id.
“Harta Kekayaan Romy Soekarno: Pengungkapan LHKPN yang Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You
Tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia yang suka bepergian ke luar negeri….
Hasjim Djalal, seorang diplomat senior dan pakar hukum laut Indonesia, meninggal dunia pada Minggu (12/1)…
ANTARA merupakan kantor berita terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1939 oleh…
Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) kembali membuka kesempatan lowongan kerja untuk lulusan D4 hingga S2 melalui…
Effendi Simbolon, mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP), baru-baru ini mengeluarkan seruan agar Megawati Soekarnoputri, Ketua…