Luluk Nur Hamidah, anggota DPR yang sedang maju di Pilkada Jawa Timur, diusung oleh PKB sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan Lukmanul Khakim untuk Pilkada Jawa Timur 2024. Sebagai calon pejabat publik, Luluk Nur Hamidah telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan mereka saat pertama kali menjabat dan dalam situasi mutasi, promosi, atau pensiun. Selain itu, kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan. Laporan baru yang disampaikan oleh Luluk Nur Hamidah pada 7 Maret 2024 mengungkapkan total kekayaannya sebesar Rp6,1M. Kekayaan tersebut terbagi ke dalam beberapa aset yang meliputi tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, dan lainnya. Setelah dikurangi hutang sebesar Rp300.000.000, total kekayaan yang dilaporkan oleh Luluk Nur Hamidah adalah sebesar Rp6.175.532.994. LHKPN menjadi bagian penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan KPK berperan dalam memastikan ketaatan pejabat negara dalam memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.
Berapa Kekayaan Cagub Jatim Luluk Nur Hamidah? Analisis Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem…

Pada tanggal 16 April 2025, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73…

Keamanan data digital menjadi prioritas utama di era digital untuk mencegah risiko peretasan dan aksi…

Hubungan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) menunjukkan penguatan strategis dalam pertemuan bilateral di…

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki mengalami penguatan yang signifikan dengan kedatangan Presiden Republik Indonesia,…