Berita  

“Kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala dalam LHKPN”

“Kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala dalam LHKPN”

Hasan Basri Sagala, calon wakil gubernur Sumatera Utara (Cawagub Sumut), telah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp3,471,000,000 atau setara dengan Rp3,47 miliar melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2024. Nama Hasan Basri Sagala mulai menarik perhatian publik setelah diumumkan sebagai pendamping Edy Rahmayadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2024. Kekayaan Hasan Basri Sagala yang dilaporkan dalam LHKPN mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,8 miliar, satu unit sepeda motor seharga Rp5 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta, serta kas sebesar Rp1,5 miliar tanpa hutang. Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan rincian harta kekayaan Hasan Basri Sagala yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Penyampaian laporan kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban Hasan sebagai calon pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebagai langkah persiapan Pilkada, pengawasan terhadap kandidat melalui berbagai aspek, termasuk harta kekayaan, menjadi perhatian utama publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari para calon dalam mengungkap harta kekayaan mereka.