Berita  

“Harta Kekayaan Acep Adang Ruhiyati: Potensi dan Peluang Gubernur?”

“Harta Kekayaan Acep Adang Ruhiyati: Potensi dan Peluang Gubernur?”

Komitmen KPK dalam Mengevaluasi Laporan Harta Kekayaan Acep Adang Ruhiat untuk Pilkada Jawa Barat 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengumuman terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh Acep Adang Ruhiat, calon gubernur Jawa Barat. LHKPN tersebut dilaporkan pada tanggal 8 September 2024 dan mengungkapkan total kekayaan Acep sebesar Rp6.995.000.000 (Rp6,99 miliar).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pilkada Jawa Barat 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan posisi gubernur dan wakil gubernur. Salah satu pasangan calon tersebut adalah Acep Adang Ruhiat yang berpasangan dengan Gitalis Dwi Natarina sebagai calon wakil gubernur.

Detail LHKPN Acep Adang Ruhiat menunjukkan bahwa kekayaannya didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan di Tasikmalaya, Jawa Barat, senilai Rp4,85 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kendaraan bermotor senilai Rp1,59 miliar dan kas sebesar Rp550 juta, tanpa adanya catatan hutang.

Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK menegaskan bahwa kewajiban melaporkan rincian harta kekayaan merupakan tanggung jawab dari para penyelenggara negara.

Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat mengawasi dengan lebih transparan terkait kekayaan para pejabat yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024. Semua pihak diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam lingkungan pemerintahan.