Berita  

Mengenal Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan

Mengenal Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan

Jakarta – Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan didasari oleh tujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.

Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan sendiri terdiri dari:

1. Kepala
Disebutkan dalam pasal 6, Kepala bertugas dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

2. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi
Tugas dari Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi disebutkan dalam pasal 8 yang menjelaskan bahwa Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, analisis, dan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

3. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan diseminasi informasi dan media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

4. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi
Pada pasal 14 disebutkan, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

5. Juru Bicara Presiden
Tugas dari Juru Bicara Presiden dijelaskan pada pasal 18, Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024