Berita  

Verifikasi Capres-Cawapres oleh Komisi II: Evaluasi Keabsahan Pendaftaran

Verifikasi Capres-Cawapres oleh Komisi II: Evaluasi Keabsahan Pendaftaran

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan bahwa keabsahan pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 berada pada tahapan verifikasi. “Ada tahap verifikasi, kan berkasnya diverifikasi, administrasinya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum,” kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya merespons KPU yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024 pada, Rabu (25/10), sementara Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teranyar terkait batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana penjelasan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10), Yanuar mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres hanya perihal mengecek kelengkapan berkas. “Pada saat pendaftaran itu yang dicek kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan,” ucapnya.

Untuk itu, dia menilai seseorang tetap dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia capres-cawapres belum dilakukan penyesuaian karena penentuan sah atau tidaknya seseorang mengikuti Pilpres 2024 akan ditentukan pada tahapan verifikasi. “Jadi kalau sekarang semua orang bisa daftar, bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, waktunya bukan pada saat pendaftaran. Betul enggak? Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS. Namanya orang daftar pasti diterima, tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau enggak saatnya verifikasi baru ketahuan,” kata dia.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023