Berita  

Penambahan 10 MPP oleh Kemenpan RB untuk Integrasi Pelayanan Publik

Penambahan 10 MPP oleh Kemenpan RB untuk Integrasi Pelayanan Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meresmikan 10 Mal Pelayanan Publik (MPP) baru dengan tujuan mengintegrasikan berbagai pelayanan publik di kabupaten dan kota dalam satu lokasi. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengintegrasian layanan merupakan perhatian penting bagi Kemenpan RB. Saat ini, terdapat 163 MPP yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Sepuluh MPP baru tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tengah (Provinsi Aceh), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Provinsi Lampung), Kabupaten Lebak (Provinsi Banten), Kabupaten Buleleng (Provinsi Bali), dan Kabupaten Sekadau (Provinsi Kalimantan Barat). Selain itu, terdapat juga MPP baru di Kota Palangka Raya (Provinsi Kalimantan Tengah), Kota Kupang (Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT), Kabupaten Manggarai Timur (Provinsi NTT), Kabupaten Morowali (Provinsi Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Bone (Provinsi Sulawesi Selatan).

Menurut Anas, sebaran MPP kini semakin merata di kabupaten dan kota di Indonesia, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa. Kualitas pelayanan publik semakin merata dan tidak hanya terbatas di Jawa, tetapi juga dapat ditemukan di banyak daerah di luar Jawa.

Anas juga menekankan pentingnya mengutamakan kualitas dan integrasi layanan, bukan hanya memprioritaskan pembangunan fisik. Dia menyarankan untuk memanfaatkan aset yang sudah ada di daerah sebagai alternatif, sehingga dapat menghemat biaya.

Selain program MPP, Kemenpan RB juga membuka peluang integrasi pelayanan melalui MPP Digital, yang merupakan bentuk rumah virtual. Saat ini, ada 21 kabupaten dan kota yang menjadi pilot project untuk MPP Digital dengan menggunakan teknologi face recognition. Program MPP digital akan dikembangkan bertahap di berbagai daerah di Indonesia.

Transformasi regulasi juga telah dilakukan oleh Kemenpan RB terkait MPP, sehingga MPP tidak harus berada di gedung baru dan tidak ada persyaratan khusus mengenai luas gedung.

Keterangan:
Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023