ANTARA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas penyelarasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu poin yang dibahas yakni penyelarasan aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. (Walda Marison /Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Rully Yuliardi Achmad)
Home
Berita
Pembahasan KPU dan DPR mengenai Perubahan Peraturan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pembahasan KPU dan DPR mengenai Perubahan Peraturan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Read Also
Recommendation for You

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden yang berasal…

Komunikasi politik adalah istilah yang digunakan dalam paduan kajian ilmu komunikasi dan politik yang berkaitan…

Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang utama: lembaga eksekutif, legislatif,…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem…