Berita  

PPP: Menghidupkan Kembali Dana Abadi Pesantren sebagai Program Utama

PPP: Menghidupkan Kembali Dana Abadi Pesantren sebagai Program Utama

“Dana abadi Pesantren bukanlah program baru, melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini,” kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi. Dia menyatakan bahwa program ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Baidowi menegaskan bahwa UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Fraksi PPP terus mendukung RUU tersebut dan mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan PP 82/2021.

Pada tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren. Dana ini tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Sebesar Rp80 miliar akan dialokasikan untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) melalui kerjasama antara Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Selain itu, tahun 2023, APBN sudah mengalokasikan Rp250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan. Untuk tahun 2024, melalui UU APBN, anggaran tersebut akan meningkat menjadi Rp2 triliun dengan tambahan Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp15 triliun.

Fraksi PPP dalam rapat paripurna mengusulkan segera pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren. Pesantren memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (Antara)