Aliansi Advokat Indonesia telah mendaulat Prabowo Subianto sebagai tokoh Probono, yaitu seseorang yang memberikan pelayanan hukum untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa memungut biaya. Penghargaan ini diberikan kepada Prabowo karena pernah membantu Wilfrida Soik, seorang TKW Indonesia yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa Prabowo bukanlah seorang pengacara, melainkan seorang Jenderal dan pengusaha. Namun, tindakan yang dilakukannya dalam membantu Wilfrida melebihi tugas seorang advokat, karena Prabowo tidak hanya menyewa pengacara untuk Wilfrida, tetapi juga melakukan 6 kali perjalanan ke Malaysia. Hal ini menjadi contoh bagi para advokat Indonesia dan pengusaha.
Prabowo mengaku sebenarnya merasa tidak pantas menerima penghargaan ini. Ia merasa seharusnya pengacara dari Malaysia yang membantu Wilfrida yang seharusnya mendapatkan penghargaan tersebut, karena pengacara tersebut saat itu menolak untuk dibayar. Namun, karena harga diri bangsa Indonesia, Prabowo tetap membayar pengacara tersebut.
Awalnya, Prabowo membantu Wilfrida setelah mendapatkan laporan dari seorang aktivis perempuan tentang kondisi Wilfrida di Malaysia. Prabowo pun langsung menghubungi seorang sahabat di Malaysia untuk mencari pengacara yang baik. Dari situlah Prabowo terlibat dalam kasus ini dan ia berpendapat bahwa jika kita bisa membantu orang, mengapa tidak melakukannya.
Sumber: https://prabowosubianto.com/didaulat-jadi-tokoh-probono-prabowo-kenang-selamatkan-tkw-wilfrida-dari-hukuman-mati/