Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]
Saya berpendapat bahwa masalah ekonomi negara tidak terlalu jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan.
Bayangkan jika kita bekerja, tapi tidak jelas di mana tabungan kita? Kita tidak akan bisa melakukan banyak hal, bukan? Anda bekerja setiap bulan, Anda digaji, tapi sebagian dari gaji Anda tidak bisa digunakan atau ditabung. Maka Anda tidak akan bisa berbuat banyak.
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita untuk memastikan negara memiliki cukup tabungan untuk pembangunan.
Selama pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 tidak dipatuhi, kekayaan kita akan terus mengalir keluar negeri. Mata uang kita tidak akan kuat, dan ekonomi kita akan menjadi milik bangsa lain.
Ini yang harus diubah. Ini yang harus diperbaiki. “Bumi, air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Itu adalah perintah Undang-undang Dasar 1945.
Namun, banyak elite Indonesia pura-pura tidak membaca pasal 33 tersebut. Ada juga orang-orang pintar di Indonesia pura-pura tidak tahu tentang Undang-undang Dasar 1945. Mereka mengatakan pasal 33 ini kuno, sudah kedaluwarsa, tidak penting. Sebagian juga mengatakan, “sekarang yang penting adalah persaingan bebas, pasar bebas, globalisasi”. Semua serahkan ke pasar. Nanti, yang kaya sedikit, tapi dia akan meneteskan ke bawah kekayaannya. Trickle down impact. Netes, netes, netes.
Benar ada yang menetes, tapi mungkin kita semua sudah mati baru sampai turun ke bawah.
Kalau saya bicara UUD 1945 Pasal 33, seringkali saya diledek. Bahkan ada yang mengatakan, “Prabowo bahaya. Prabowo akan nasionalisasi. Semua milik orang kaya akan diambil.”
Anggapan tersebut tidak benar. Yang saya inginkan adalah, kita besarkan ekonomi kita, dan ekonomi dibagi lebih rata. Jangan 1% yang kuat menguasai semua. Jangan asing menguasai semua. Yang kuat, maju kamu. Negara angkat yang kurang kuat.
Prinsip saya adalah reside and let reside. Hidup dan jadikan orang lain hidup. Jangan reside for yourself. Jangan zero sum game. Jangan I win, you lose.
Prinsip saya, saya menang, kamu juga menang. Kita menang. Win-win, itu yang saya mau, dan itu prinsip yang terkandung di UUD 1945 Pasal 33, Ayat 1 hingga Ayat 3.
Pasal 33 sangat jelas. Ayat 1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Jadi, ini dasar. Kita tidak boleh punya pendapat yang kuat tambah kuat, yang tidak kuat terserah. Pendapat seperti itu bukan Pancasila, bukan cita-cita pendiri bangsa kita.
Sesuai Ayat 1, yang ekonominya kuat harus menarik yang lemah. Pemerintah harus jadi pelopor, bukan wasit. Pemerintah harus di depan untuk menjaga kekayaan negara. Kalau rakyat masih miskin, pemerintah harus ikut bertanggung jawab untuk memperbaiki keadaan. Ini adalah perintah Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat 2, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Ini perintah konstitusi Republik Indonesia.
Ayat 3, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ini bukan maunya Prabowo, ini perintah Undang-undang Dasar kita.
Saat ini, elite Indonesia banyak meninggalkan nilai-nilai Undang-undang Dasar 1945. Mereka menggunakan Pancasila di mulut, tetapi tidak dijalankan. Ini dimungkinkan oleh amandemen UUD 1945 yang telah menambahkan Ayat 4 dan Ayat 5 di Pasal 33. Ayat 4, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi”, yang bertentangan dengan Ayat 1 hingga Ayat 3 karena menjadikan ekonomi Indonesia sebagai ekonomi bermazhab pasar bebas.
Karena itu, jika kita benar-benar ingin menuju negara sejahtera, kita harus melihat sumber penyakit kita dan memperbaikinya. Sumber penyakit ekonomi kita ada di Pasal 33 yang telah diganti dan tidak dijalankan sepenuh hati.
Untuk memperbaikinya, kita harus mengembalikan konstitusi kita ke naskah aslinya, versi 18 Agustus 1945. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh rakyat Indonesia, dan negara akan memiliki tabungan untuk pembangunan.
Dengan demikian, para pimpinan, para tokoh politik yang sekarang hadir di tengah rakyat, bisa berhenti jadi pemimpi. Bisa berhenti jadi ‘pejuang akan’. Karena jika uangnya ada, akan banyak yang mereka bisa perbuat untuk Indonesia.