Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 Menegaskan Validitas Konstitusi Dalam Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 Menegaskan Validitas Konstitusi Dalam Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden

Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 memastikan legitimasi konstitusional dari pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi dengan tegas menolak permohonan Pemohon yang pada substansinya ingin mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diinterpretasikan oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum, serta pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, tidak dapat diterima.

Kami juga mengapresiasi sikap MK yang menjelaskan dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing negatif yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Sebaiknya kita bersama-sama mengedukasi publik agar bisa memahami substansi persoalan dengan benar. Intinya, dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, anak muda bisa mendapat tempat terhormat karena dapat ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)

Sumber link: [Tautan Sumber](https://prabowosubianto.com/putusan-mk-nomor-141-puu-xxi-2023-menegaskan-legitimasi-konstitusi-pencalonan-gibran-rakabuming-raka-sebagai-wakil-presiden/)

Exit mobile version