Berita  

Tidak Ada Larangan Bagi Perangkat Desa untuk Mendukung Calon dalam Pemilu

Tidak Ada Larangan Bagi Perangkat Desa untuk Mendukung Calon dalam Pemilu

Kemendagri mengatakan tidak ada aturan yang melarang Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu mengenai adanya sejumlah perangkat desa yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pilpres 2024. “Saya baru membaca berita, kemudian Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu,” kata Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Puan menambahkan meskipun tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024, dia tetap berharap Pemilu Serentak 2024 bisa diselenggarakan secara baik dan adil. “Yang saya harapkan bahwa kita harus laksanakan pemilu ini secara baik, damai, jujur, adil, tanpa kemudian memecah-belah. Itu yang harus kita laksanakan bersama-sama,” ujar Puan. Dia berharap semua elemen bangsa bisa bersama-sama menjaga pemilu agar berjalan dengan baik tanpa menyebabkan masyarakat dan bangsa Indonesia terpecah belah. Untuk diketahui, kehadiran Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, ialah untuk mengajak ketua dan perwakilan parlemen negara anggota MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia) bertemu dengan Presiden Joko Widodo, dalam rangkaian MIKTA Speakers Consultation ke-9. Dalam keterangan sebelumnya, Puan menyebut pertemuan pimpinan parlemen anggota MIKTA dengan presiden merupakan bagian dari komitmen parlemen untuk berkontribusi secara aktif dan bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan internasional. Suara: Rangga Pandu Asmara Jingga Editor: Fransiska Ninditya HAK CIPTA © ANTARA 2023