Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana menekankan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting untuk menjaga integritas pemilu.
Menjelang pemilu, kata Widodo, hiruk pikuk informasi tidak jarang dipenuhi oleh misinformasi, hoaks, dan kampanye hitam. Di tengah kesimpangsiuran informasi itu, Kepala BPHN menyebut JDIH KPU bertugas menjadi sumber literasi bagi masyarakat dengan mendiseminasikan informasi yang jelas dan benar.
“Melalui JDIH KPU, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH KPU harus bisa menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat,” ujar Widodo dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Selain sebagai sumber literasi, JDIH KPU juga diyakini dapat berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Publik dapat merespons, mengkritik, atau memberi masukan melalui laman JDIH ketika KPU sedang merancang sebuah peraturan.
“JDIH merupakan instrumen yang sangat strategis bagi KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH,” ucap Widodo.
Kepala BPHN menambahkan, transparansi JDIH penting untuk menegaskan netralitas dan independensi KPU dalam pemilu, terlebih di tengah tekanan menjelang Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas dinamika atau isu-isu yang muncul terkait pemilu. Widodo memberi contoh lain terkait pemilu yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, yaitu kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Widodo menekankan kembali netralitas dan independensi KPU dalam polemik itu. Dengan informasi yang diberikan oleh JDIH KPU, kata dia, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Widodo, JDIH KPU memainkan peran kunci untuk meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg dan pilkada dengan menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi, seperti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan putusan MK atau putusan badan peradilan lainnya.
“Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada,” ujarnya.
Widodo pun menjelaskan upaya penyediaan informasi yang terpercaya oleh JDIH KPU merupakan salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di masyarakat.
“Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu,” ucapnya.
Widodo mengapresiasi KPU atas upaya pengembangan JDIH. Ia meyakini semangat inovasi dan pengembangan koleksi dokumen hukum oleh JDIH KPU akan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
“JDIH KPU telah meraih penghargaan JDIHN terbaik lima kali berturut-turut kategori lembaga nonstruktural. Ini capaian luar biasa. JDIH KPU seharusnya menjadi contoh bagaimana pengelolaan JDIH yang baik untuk diikuti kementerian/lembaga lainnya,” kata Kepala BPHN.
Widodo menyampaikan hal itu dalam arahannya sebagai pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Pengelola JDIH dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (9/11).